KUALA KAPUAS (KAPUAS)

Bahas Izin Pemanfaatan Ruang, Pemkab Kapuas Gelar Rapat Penerbitan KKPR

×

Bahas Izin Pemanfaatan Ruang, Pemkab Kapuas Gelar Rapat Penerbitan KKPR

Sebarkan artikel ini
Sekda Kapuas Usis I Sangkai memimpin Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR. (Dok: Istimewa)
Sekda Kapuas Usis I Sangkai memimpin Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR. (Dok: Istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026).

​Rapat yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I Sangkai.

​Agenda tersebut menghadirkan perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN), pimpinan instansi teknis, serta Tim Penilai Pertimbangan Tata Ruang Kabupaten Kapuas.

​Dalam forum ini, tim melakukan pembedahan dan evaluasi substansi terhadap berbagai permohonan KKPR, baik untuk sektor kegiatan berusaha maupun non-berusaha.

​Sejumlah usulan tata ruang yang dikaji mencakup rencana pengembangan perumahan warga, kawasan agroforestry, pendirian SPBU, hingga perluasan area perkebunan di berbagai kecamatan.

​Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa keselarasan antara perizinan pemanfaatan ruang dan regulasi daerah merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar.

​”Setiap dokumen KKPR yang diterbitkan harus melalui kajian cermat agar selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Usis.

​Ia menambahkan bahwa evaluasi ini dilakukan guna menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mempermudah proses perizinan di daerah.

​”Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Kapuas untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tuturnya.

​Melalui konsolidasi ini, Pemkab Kapuas optimistis seluruh pembangunan pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, ramah investasi, serta berwawasan lingkungan.