KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai.
Penyusunan payung hukum ini dihadiri tim ahli Universitas Palangkaraya, Staf Ahli Bupati Septedy dan Budi Kurniawan, jajaran Kepala OPD, para camat, hingga pejabat teknis Dinas Pertanian (Distan) Kapuas.
Dalam arahannya, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa perlindungan area persawahan mutlak dilakukan guna membentengi pertahanan pangan daerah dari maraknya alih fungsi lahan.
“Penyusunan Raperda LP2B ini merupakan langkah strategis sebagai payung hukum untuk melindungi zona pertanian pangan secara permanen dari ancaman alih fungsi lahan, menjamin ketersediaan lahan pertanian, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para petani kita,” ujar Usis.
Ia menambahkan, regulasi baru tersebut nantinya juga wajib menyertakan skema insentif bagi petani, mulai dari kepastian distribusi pupuk, alat mesin pertanian, perbaikan irigasi, hingga keringanan pajak.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Distan Kapuas Edi Dese menguraikan bahwa posisi Kabupaten Kapuas sangat vital sebagai penopang utama pangan di Bumi Tambun Bungai dengan kontribusi mencapai 45 persen dari total produksi padi Kalteng.
Ia membeberkan, berbekal luas baku lahan sebesar 101.847 hektar, Kapuas sukses memproduksi 115.188 ton padi atau setara 68.423 ton beras sepanjang tahun 2025 lalu.
Capaian produksi melimpah tersebut mencatatkan surplus beras sebesar 21.123 ton untuk mencukupi kebutuhan konsumsi lokal masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Melalui penetapan Perda LP2B ini, kita berharap keberadaan sawah produktif di Kapuas bisa terus terjaga dari gempuran alih fungsi kawasan non pertanian,” tutur Edi Dese.











