TANJUNG, narasipublik.net – Satresnarkoba Polres Tabalong membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung, Jumat (09/10/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, tim kepolisian menangkap dua pria berinisial AJ (32) warga Kecamatan Tanta dan LR (45) warga Desa Banyu Tajun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membeberkan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan warga via layanan kontak 110.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung yang kerap difungsikan sebagai lokasi transaksi barang haram.
“Personel di lapangan bergerak cepat menelusuri laporan warga dan mendatangi kontrakan sasaran,” ujar Iptu Heri Siswoyo, Selasa (13/10/2026).
Di lokasi pertama, petugas mendapati AJ beserta barang bukti 23 kantong klip sabu seberat 1,55 gram yang sudah terkemas rapi dan siap diedarkan.
Kepada tim penyidik, AJ mengaku hanya bertindak sebagai kurir lapangan, sementara pasokan barang haram tersebut dikendalikan oleh LR.
Pengembangan kasus langsung dilakukan menuju kediaman LR yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba di Desa Banyu Tajun.
Meski sempat mencoba melarikan diri saat digerebek, LR berhasil diringkus petugas beserta barang bukti timbangan digital dan perlengkapan transaksi lainnya.
“Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tabalong guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Heri.











