KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi mengukuhkan keandalan sistem keamanan informasi digital daerah dengan menerima Surat Tanda Registrasi (STR) untuk KapuasKab-TTIS.
Sertifikat registrasi bagi Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) ini diserahkan dalam acara Pengukuhan Bersama di Aula Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok, Jawa Barat, Selasa (06/10/2026).
Dalam kegiatan yang diinisiasi BSSN tersebut, Pemkab Kapuas diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas Hartoni U. Sawang.
Prosesi peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi sebagai simbol penguatan pertahanan infrastruktur informasi vital di tanah air.
Kepala Diskominfo Kapuas Hartoni U. Sawang mengutarakan bahwa sertifikasi resmi ini menjadi fondasi utama dalam membentengi ekosistem digital milik pemerintah daerah.
Langkah ini juga menjadi komitmen riil Pemkab Kapuas dalam menjalankan amanat Perpres Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 terkait tata kelola insiden siber.
Adanya pengakuan resmi terhadap KapuasKab-TTIS memastikan jajaran teknis siap bertindak taktis dan terukur saat mengantisipasi gangguan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Upaya mitigasi ini diproyeksikan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap keandalan layanan digital dan perlindungan data masyarakat di Kabupaten Kapuas.
