RANTAU, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menerima 10 sertifikat hak pakai atas tanah aset daerah guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset publik.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda kepada Bupati Tapin H. Yamani di Gedung Idham Khalid, Banjarbaru, Rabu (02/09/2026).
Momen penyerahan dalam agenda kunjungan kerja spesifik ini disaksikan Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Wamendagri Akhmad Wiyagus, serta Gubernur Kalsel H. Muhidin.
Bupati Tapin, H. Yamani, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam menata dan mengamankan aset milik daerah.
“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga aset daerah tercatat dengan baik dan terlindungi dari potensi sengketa,” ujar Yamani.
Ia menambahkan, ketegasan status kepemilikan tanah sangat berpengaruh terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan dan kemudahan perencanaan pembangunan.
Menurutnya, penertiban administrasi pertanahan akan terus didorong agar seluruh fasilitas publik milik Pemkab Tapin memiliki legalitas sah.
“Tata kelola aset yang rapi akan bermuara pada pemanfaatan yang optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Tapin,” tuturnya.
Seluruh dokumen yang diserahkan oleh Kantah Kabupaten Tapin tersebut kini resmi tercatat sebagai barang milik daerah yang siap difungsikan untuk kepentingan umum.
