KANDANGAN (HSS)

Rapat Gabungan Rampung, DPRD HSS Setujui Ranperda LKPj APBD 2025

×

Rapat Gabungan Rampung, DPRD HSS Setujui Ranperda LKPj APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Rapat gabungan DPRD HSS bersama eksekutif dalam pembahasan drap Ranperda LKPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Dok: Istimewa)
Rapat gabungan DPRD HSS bersama eksekutif dalam pembahasan drap Ranperda LKPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Dok: Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi untuk membedah draf pertanggungjawaban keuangan daerah, Kamis (09/07/2026).

Kegiatan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi bersama Wakil Ketua I Husnan, serta dihadiri Sekda HSS Muhammad Noor dan seluruh jajaran kepala OPD terkait.

Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, mengungkapkan bahwa dinamika forum berjalan sangat kondusif dan lancar dalam menguji transparansi realisasi anggaran tahun lalu.

“Semua pertanyaan yang diajukan oleh komisi-komisi terkait pelaksanaan APBD 2025 sudah dijawab dan dijelaskan dengan baik oleh pihak eksekutif,” ujar Akhmad Fahmi.

Melalui hasil pendalaman tersebut, seluruh komisi di DPRD HSS secara resmi menyatakan sepakat dan memberikan lampu hijau terhadap draf regulasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Fahmi menambahkan, berdasarkan linimasa Badan Musyawarah yang telah disepakati, draf Ranperda ini akan segera dibawa ke tingkat akhir untuk dilegalisasi.

“Sesuai jadwal, Ranperda LKPj APBD 2025 ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 15 Juli 2026 mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda HSS Muhammad Noor mengaku sangat lega atas respons positif dan keharmonisan kemitraan yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif.

“Kami berterima kasih kepada DPRD atas seluruh masukan, kritik, dan saran yang membangun selama proses pembahasan Ranperda LKPj APBD 2025 ini,” pungkas Muhammad Noor.