BERITA NASIONAL

Jadi Tersangka KPK, Presiden Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

×

Jadi Tersangka KPK, Presiden Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Sebarkan artikel ini
Silmy Karim saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. (Dok. Istimewa)
Silmy Karim saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, narasipublik.net Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

Langkah tegas tersebut diambil oleh Presiden setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin keimigrasian.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut,” kata Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut, dan hingga kini belum menentukan sosok pengganti Silmy.

Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Secara keseluruhan, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang pejabat sebagai tersangka terkait praktik lancung pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM atau Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, jajaran tersangka lain mencakup Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

KPK juga menjerat sejumlah kepala subdirektorat, ketua tim alih status, hingga mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia izin tinggal tersebut.