KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi guna menjaring saran dan pendapat terkait draf Perubahan Atas Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan, Tempat, Golongan, Kapasitas/Kuota, dan Lokasi Penjualan Minuman Beralkohol, Senin (25/05/2026).
Rapat yang digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKP) Septedy, Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang menerapkan sistem birokrasi lebih sederhana.
Dari hasil musyawarah tersebut, Pemkab Kapuas menetapkan tiga poin sanksi dan kebijakan taktis. Salah satunya menginstruksikan DPMPTSP untuk segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
“FGD ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, hingga camat untuk memberikan masukan terkait regulasi minuman beralkohol,” ujar Teguh Yunianto.
Poin lainnya yang disepakati adalah pembekuan sementara proses perizinan baru bagi pelaku usaha yang mengajukan izin niaga minuman beralkohol.
“Untuk perizinan yang baru diusulkan, selama peraturan bupati terkait peredaran minuman beralkohol ini belum resmi diterbitkan, maka prosesnya akan ditunda untuk sementara waktu,” tegasnya.
Teguh menambahkan, melalui forum FGD yang akan datang, pemerintah daerah akan memetakan pembatasan zonasi secara ketat guna mengakomodir perizinan yang resmi dan legal.
