DPRDKANDANGAN (HSS)

Bedah Ranperda BMD, Komisi III DPRD HSS Soroti Mekanisme Penghapusan Aset

×

Bedah Ranperda BMD, Komisi III DPRD HSS Soroti Mekanisme Penghapusan Aset

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD HSS menggelar rapat kerja pembahasan Ranperda BMD bersama eksekutif. (Dok. Istimewa)
Komisi III DPRD HSS menggelar rapat kerja pembahasan Ranperda BMD bersama eksekutif. (Dok. Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat kerja bersama jajaran eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (15/04/2026).

​Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, didampingi Ketua Komisi III Yuniati serta sejumlah anggota dewan lainnya untuk mendalami draf regulasi terbaru.

​Fokus utama dalam pembahasan ini adalah upaya penyempurnaan mekanisme pengelolaan aset daerah agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan aplikatif bagi pemerintah daerah.

​Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, secara khusus menyoroti prosedur penghapusan aset daerah yang selama ini dinilai masih memiliki kompleksitas tinggi dan birokrasi yang panjang.

​Ia menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur tersebut dalam regulasi yang baru agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa menabrak aturan hukum.

​“Kami menerima berbagai masukan dan saran, baik dari internal Komisi III maupun pihak eksekutif. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan aplikatif saat diimplementasikan nanti,” ujar Yusperi.

​Selain membedah pasal-pasal dalam draf, forum tersebut juga menyepakati rencana pelaksanaan studi tiru guna memperkaya referensi serta mengadopsi praktik terbaik pengelolaan aset yang telah berhasil diterapkan di wilayah lain.

​Yusperi berharap kehadiran regulasi ini nantinya memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas kinerja pemerintah dalam mengelola kekayaan daerah secara berkelanjutan.

​“Kita berharap ke depan proses penghapusan aset dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.