DPRDKANDANGAN (HSS)

Godok Ranperda Pengelolaan BMD, Komisi III DPRD HSS Gelar Raker Bersama Eksekutif

×

Godok Ranperda Pengelolaan BMD, Komisi III DPRD HSS Gelar Raker Bersama Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja Komisi III DPRD HSS bersama eksekutif dalam pembahasan Ranperda BMD. (Dok. Istimewa)
Rapat kerja Komisi III DPRD HSS bersama eksekutif dalam pembahasan Ranperda BMD. (Dok. Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif guna menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (1/4/2026).

​Dalam pertemuan tersebut, legislatif menekankan pentingnya langkah inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah guna memetakan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, menegaskan bahwa langkah optimalisasi ini menjadi jawaban strategis di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

​“Optimalisasi aset ini menjadi sangat krusial untuk meningkatkan PAD, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Yuniati.

​Pemerintah daerah dilaporkan mulai mengubah status sejumlah aset bangunan yang sebelumnya berstatus pinjam pakai menjadi sistem sewa sebagai salah satu strategi penguatan struktur fiskal daerah.

​Yuniati menambahkan bahwa pemanfaatan aset daerah terbuka bagi khalayak luas, termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas, selama mengikuti prosedur penyewaan resmi.

​Terkait pendalaman aturan, Komisi III dan pihak eksekutif berencana melakukan studi tiru ke daerah lain untuk mempelajari tata cara penghapusan aset yang sudah rusak berat atau tidak berfungsi.

​“Selama ini, penghapusan aset daerah sering kali terkendala aturan yang cukup rumit. Melalui studi tiru nanti, kami berharap mendapatkan referensi dalam pengelolaan dan penghapusan aset agar lebih efektif,” ungkapnya.

​Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dalam mengelola barang milik daerah, sehingga aset yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi tidak menjadi beban administratif di kemudian hari.