KANDANGAN, narasipublik.net – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2026 yang berlangsung selama 14 hari.
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HSS bersama jajaran Polsek mengamankan sembilan orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 70 gram.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini menjadi salah satu hasil signifikan selama operasi yang digelar untuk menjaga keamanan menjelang dan selama Ramadan 1447 Hijriah.
“Pengungkapan yang cukup menonjol berasal dari salah satu tersangka dengan kepemilikan sabu sekitar 30 gram,” ujarnya saat memimpin konferensi pers Operasi Sikat Intan 2026 di Aula Amandit Mapolres HSS, Jumat (6/3/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kembali menemukan keterkaitan dengan tersangka lain yang memiliki narkotika seberat sekitar 19 gram.
“Dari hasil pengembangan, tersangka tersebut mendapatkan barang dari tersangka lainnya dengan kepemilikan narkoba sekitar 19 gram,” katanya.
AKBP Awaluddin Syam menegaskan bahwa jaringan peredaran narkotika yang lebih besar diduga berada di luar wilayah Kabupaten HSS.
“Bandar besar sebagian besar berada di luar wilayah HSS. Sementara tersangka yang berasal dari HSS kebanyakan hanya sebagai pengguna,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Syarifuddin menyampaikan bahwa sejumlah penangkapan bermula dari barang bukti dalam jumlah kecil yang kemudian dikembangkan hingga menemukan tersangka lain dengan kepemilikan lebih besar.
“Setiap penangkapan selalu kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Dalam Operasi Sikat Intan ini, pengembangan bahkan sampai ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
