KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Kapuas, Jenderawan, menanggapi keterlambatan pembayaran gaji pegawai Damkar yang belum terbayarkan selama lebih dari satu bulan.
Jenderawan menjelaskan keterlambatan tersebut terjadi karena proses administrasi keuangan yang belum sepenuhnya rampung, khususnya terkait posisi bendahara yang belum terisi secara resmi.
“Masalahnya ada di proses keuangan karena bendahara belum ada yang menempati dan belum ditunjuk secara resmi,” ujar Jenderawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, Dinas Damkar Kapuas merupakan organisasi perangkat daerah yang relatif baru sehingga masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
“Selama ini fungsi bendahara masih menumpang di Satpol PP,” katanya.
Ia menyebutkan bendahara Damkar saat ini masih menunggu penugasan dari dinas lain, yakni Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.
“Tanpa bendahara, kami tidak bisa membuat NPWP dan membuka rekening,” jelas Jenderawan.
Jenderawan mengungkapkan bendahara yang direncanakan baru mulai aktif sejak 21 Januari 2026, namun proses pemindahan pegawai membutuhkan tahapan administratif yang tidak singkat.
“Yang bersangkutan masih menunggu surat keputusan dari BKPSDM sebelum resmi pindah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan surat keputusan bendahara bersifat kumulatif untuk seluruh perangkat daerah sehingga prosesnya tidak dapat dipercepat secara terpisah.
“Prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
