KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi.
Penerapan Perda APBD 2026 ini juga turut dihadiri oleh Bupati HSS Syafrudin Noor bersama Wakil Bupati (Wabup) Suriani, Sekda Muhammad Noor, dan jajaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi mengungkapkan, Perda APBD Kabupaten HSS tahun 2026 disahkan dengan nilai sebesar Rp1,9 triliun.
Dimana angka tersebut lebih rendah dari target awal Rp2,1 triliun akibat adanya penyesuaian dan penghematan anggaran sebesar Rp153 miliar.
“APBD 2026 sebelumnya ditargetkan Rp2,1 triliun. Namun karena ada penghematan anggaran dengan pengurangan dana Rp153 miliar, maka turun menjadi Rp1,9 triliun,” ucap Fahmi.
Lebih lanjut, anggaran yang telah ditetapkan diharapkan dapat dijalankan secara optimal sesuai program kerja yang sudah disusun oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran.
“Kami akan awasi secara maksimal pelaksanaan APBD 2026 sesuai tugas dan fungsi DPRD. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat,” pungkasnya.
