KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

PETI Terciduk di HSS, Pamobvit Polda Kalsel dan Satgas PETI PT AGM Amankan Eksavator Galian C

×

PETI Terciduk di HSS, Pamobvit Polda Kalsel dan Satgas PETI PT AGM Amankan Eksavator Galian C

Sebarkan artikel ini
Pamobvit Polda Kalsel bersama kuasa hukum PT AGM memperlihatkan barang bukti berupa eksavator. (Foto : Narasi Publik)
Pamobvit Polda Kalsel bersama kuasa hukum PT AGM memperlihatkan barang bukti berupa eksavator. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Tim gabungan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (12/11/2025).

Dalam operasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Kalsel, Subdenpom VI/2-1 Kandangan, dan Satgas PETI PT Antang Gunung Meratus (AGM) berhasil menyita satu unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim mengatakan, aktivitas PETI yang diamankan berupa pertambahan batu gunung yang termasuk dalam Galian Golongan C.

“Eksavator yang diamankan tersebut tidak memiliki izin resmi beraktivitas di kawasan hutan lindung yang masuk areal PKP2B PT AGM,” ucap Kompol Rokhim, Kamis (14/11/202).

Lebih lanjut, aktivitas tambang batu gunung tersebut sebelumnya sudah disomasi hingga tiga kali, namun masih tetap melakukan aktivitas di areal PKP2B, sehingga dilakukan tindakan tegas.

“Selain eksavator, Tim Gabunga juga mengamankan seorang operator di Polres HSS,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menerangkan, sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM, Jendral (Purn) Drs Badrodin Haiti, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas ilegal di konsensi PKP2B PT AGM.

“Pihak manajemen minta kejadian ini harus ditindak dengan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya

Atas kejadian itu, kini PT AGM telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres HSS melalui laporan polisi nomor LP/B/33/X1/2025/SPKT/POLRES HSS.

“Klausul ancaman pidana yang kami laporakan adalah Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 milliar,” pungkasnya.