KANDANGAN, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (09/07/2025).
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi bersama Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, serta dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor.
Dalam sambutannya, Bupati HSS Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah aktif dan konstruktif dalam proses pembahasan ranperda tersebut.
“Persetujuan bersama yang kita capai hari ini adalah hasil dari kerja kolektif, kolaboratif dan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Syafrudin Noor.
Ia mengatakan, dinamika dalam proses pembahasan merupakan hal yang wajar, namun tetap dilandasi semangat bersama untuk membangun HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi.
Bupati Syafrudin Noor menegaskan, setelah penetapan perda ini, Pemkab HSS akan segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasi teknis, petunjuk pelaksanaan, serta melakukan penyesuaian sistem informasi pajak dan retribusi.
“Langkah ini dilakukan agar implementasi perda dapat berjalan secara efektif, efisien dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah daerah juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami substansi perubahan kebijakan tersebut secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin masyarakat bingung. Sosialisasi akan menjadi prioritas agar semua pihak memahami perubahan ini dengan baik,” ucap Syafrudin.
Tidak hanya itu, Bupati HSS juga mengajak untuk terus menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten HSS.
“Marilah kita perkuat sinergi untuk membangun desa menata kota, demi mewujudkan HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi,” pungkasnya.
