BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Kejari HSS Musnahkan Barang Bukti, Perkara Narkotika Masih Mendominasi

×

Kejari HSS Musnahkan Barang Bukti, Perkara Narkotika Masih Mendominasi

Sebarkan artikel ini
Kajari HSS, Rustandi Gustawirya bersama Forkopimda HSS melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto : Narasipublik)
Kajari HSS, Rustandi Gustawirya bersama Forkopimda HSS melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto : Narasipublik)

KANDANGAN, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) musnahkan berbagai barang bukti dari hasil 102 perkara tindak pidana umum, Selasa (19/11/2024).

Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil dari ungkap perkara periode bulan Januari hingga Oktober 2024 yang seluruhnya telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender yakni 60 perkara narkotika dan undang undang kesehatan, terdiri dari sabu-sabu seberat 52,78 gram, 739 butir carnophen, 3084 butir seledryl, 1052 butir dextro, dan 360 aprazolam.

Kemudian dua perkara perjudian, 24 perkara orang dan harta benda, satu perkara undang undang ITE yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Serta 15 perkara undang undang darurat atau senjata tajam (sajam) yang dimusnahkan menggunakan alat pemotong berupa gurinda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya mengatakan, total seluruh barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 282 item.

“Untuk tahun ini jumlah perkara hampir sama dengan tahun sebelumnya yang masih didominasi oleh narkotika dan sajam,” ucap Kajari HSS, Rustandi.

Untuk menekan kasus narkotika di Kabupaten HSS, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan yang dikhususkan untuk masyarakat.

“Dalam upaya pencegahan kami selalu melakukan penyuluhan baik ke masyarakat maupun ke sekolah-sekolah terkait dengan bahaya narkoba,” terangnya.

Sementara itu, Rustandi Gustawirya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap seluruh perkara narkotika dengan ancaman pidana yang cukup tinggi.

“Kami bersama Polres HSS dan Pengadilan Negri Kandangan tidak segan-segan memberikan pidana yang tinggi untuk pelaku narkotika,” pungkasnya.