KANDANGAN, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menjawab pandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Jawaban pandangan umum tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor dalam rapat paripurna yang di gelar DPRD setempat, Rabu (15/05/2024).
![]()
Sekda HSS Muhammad Noor mengatakan, ranperda penyelenggaraan bangunan gedung dibentuk untuk mengantikan Perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ranperda tersebut secara umum nantinya akan mengatur bangunan baru yang akan didirikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” ucap Sekda Muhammad Noor.
Sementara itu, Muhammad Noor berharap ranperda penyelenggaraan bangunan gedung bisa segera disahkan, karena nantinya dapat berdampak pada retribusi pajak daerah terkait dengan IMB.
“Semoga melalui perda ini nantinya pembangunan gedung, rumah dan lainnya bisa diatur lebih baik kedepannya, sesuai dengan kawasan yang sesuai dengan tata ruang,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan ranperda tersebut hingga sampai tahapan jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi.
