KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pemerintah daerah kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2026-2046, Rabu (08/04/2026).
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, didampingi Ketua Komisi III, Yuniati, serta dihadiri jajaran eksekutif yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda HSS, Zulkifli.
Pembahasan regulasi ini menjadi sangat penting karena akan menjadi kompas arah pembangunan fisik dan keruangan di Bumi Rakat Mufakat untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Juru Bicara Komisi III DPRD HSS, Muhammad Rizali, menyatakan bahwa saat ini draf aturan tersebut tengah memasuki fase penyesuaian agar selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
”Kami telah memberikan masukan agar eksekutif memperhatikan aspek krusial seperti infrastruktur jalan, sungai, penataan kota, konektivitas kota-desa, hingga sektor pariwisata,” ujar Muhammad Rizali.
Pihak legislatif juga menaruh perhatian serius terhadap isu lingkungan, terutama mengenai strategi penanganan banjir yang menjadi tantangan tahunan di Kabupaten HSS.
”Penyempurnaan rancangan ini nantinya akan melibatkan kajian mendalam dari tim pakar. Salah satu poin prioritas kami adalah strategi penanganan banjir secara permanen,” tegas Rizali.
Guna memperkaya referensi teknis, DPRD Kabupaten HSS merencanakan agenda studi tiru ke daerah lain yang dinilai telah berhasil dalam mengimplementasikan manajemen tata ruang yang baik.
Penyelesaian Ranperda ini ditargetkan tuntas dalam dua tahun ke depan mengingat tingginya kompleksitas data dan luasnya jangkauan dampak yang akan dihasilkan dari regulasi jangka panjang tersebut.
”Mengingat RTRW ini berlaku untuk jangka panjang, pembahasannya memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup agar hasilnya maksimal bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
