KANDANGAN, narasipublik.net – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Daha Utara, Sabtu (13/05/2023).
Kedua pria yang merupakan warga Kecamatan Daha Utara dan Selatan tersebut diciduk polisi setelah adanya laporan warga Desa Teluk Labak pada saat kegiatan ‘Jumat Curhat’ yang digelar Polres HSS.
Kasat Resnarkoba Polres HSS, AKP Bagus Yudho Sucahyo mengatakan, berkat keluhan masyarakat tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Desa Hamayung Utara, Kecamatan Daha Utara.
“Hasilnya sekitar pukul 00.05 WITA kami berhasil menciduk SUB (42) warga Desa Hamayung Utara yang diduga sebagai pengedar setelah hasil pengembangan dari pengguna berinisial HA (46) yang diamankan sebelumnya,” ucap AKP Bagus Yudho.
Diterangkan lebih lanjut, saat penangkapan jajaran Sat Resnarkoba Polres HSS juga berhasil menemukan berbagai barang bukti dari kedua tangan pelaku.
“Petugas menemukan satu pipet kaca berisikan sisa sabu dan bong beserta alat hisap yang mana barang itu diakui pelaku HA berasal dari SUB,” tuturnya.
Berkat perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres HSS dan terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika.
