KANDANGAN (HSS)

Cegah Aktivitas PETI di Hutan Lindung, Tim Gabungan dan PT AGM Pasang Papan Larangan di Batu Bini

×

Cegah Aktivitas PETI di Hutan Lindung, Tim Gabungan dan PT AGM Pasang Papan Larangan di Batu Bini

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan foto bersama usai melakukan pemasangan papan peringatan PETI. (Dok. Narasi Publik)
Tim gabungan foto bersama usai melakukan pemasangan papan peringatan PETI. (Dok. Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Upaya pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) terus diperkuat melalui sinergi Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kegiatan pengamanan dilakukan di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM, dengan melibatkan Subdenpom VI/2-1 Kandangan serta Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel.

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menyebutkan pencegahan dilakukan melalui patroli terpadu dan pemasangan papan larangan di titik rawan aktivitas tambang ilegal.

“Patroli gabungan kami laksanakan secara rutin setiap dua pekan untuk mengantisipasi PETI, baik tambang batubara maupun galian C di blok 1 hingga blok 6,” ujar AKBP Rokhim.

Ia menjelaskan, papan peringatan dipasang di area galian C Desa Batu Bini yang secara hukum merupakan kawasan hutan lindung dan tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan.

“Papan larangan ini menjadi peringatan tegas sekaligus langkah awal sebelum penindakan hukum dilakukan,” katanya.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya, termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir 2025 lalu.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalse, Eko Djatmiko Widodo, menegaskan bahwa patroli dan pemasangan rambu larangan bertujuan memperjelas status kawasan kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat mengetahui batas wilayah yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan agar tidak terjadi penyerobotan lahan,” ucap Eko.

Sementara kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menilai aktivitas PETI tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan hutan lindung.

“Perusahaan mendukung penuh langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan terhadap aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, menegaskan bahwa setiap praktik pertambangan ilegal harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.