KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar audiensi bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (16/05/2025).
Audiensi tersebut bertujuan untuk memahami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2025 tentang tata kelola dan regulasi pemberian pelayanan kesehatan dalam program tersebut.
![]()
Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin mengatakan, audiensi kali ini merupakan lanjutan konsolidasi berbagai keluhan masyarakat terkait sejumlah penyakit yang tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan dan keluhan masyarakat itu,” ucap Syarifudin.
Dari hasil audiensi, BPJS Kesehatan mengatakan bahwa penyakit yang selama ini dinilai tidak tercover ternyata dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Semua penyakit itu ternyata bisa dicover oleh BPJS Kesehatan, namun harus disesuaikan dengan prosedur dan aturannya,” terang Ketua Komisi I DPRD HSS.
Untuk mensosialisasikan hal itu, nantinya Komisi I DPRD HSS akan kembali melakukan rapat bersama lagi dengan pihak terkait agar tidak ada kesalah pahaman pendapat.
“Nanti kami akan mengundang jajaran rumah sakit, Puskesmas dan BPJS Kesehatan untuk duduk bersama membahas permasalahan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan berharap, dengan adanya audiensi dengar pendapat ini dapat menyamakan pemahaman tentang regulasi baru program JKN.
“Kami berharap nantinya tidak ada lagi persoalan-persoalan di lapangan terkait aturan program JKN ini,” ujar Masrur.
Ia juga bersedia untuk mengikuti kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi bersama pihak rumah sakit dan Puskesmas, dengan harapan permasalahan ini segera terselesaikan.
“Mudah-mudahan dengan upaya ini pemahaman tentang pelayanan kesehatan, kepesertaan, iuran dan lainnya dapat kita sepakati bersama,” pungkasnya.
