KANDANGAN, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan bersama Wakil Ketua II Muhammad Kusasi di Gedung DPRD setempat, Rabu (15/07/2026).
Prosesi pengesahan draf pertanggungjawaban keuangan ini disaksikan langsung oleh Bupati HSS H. Syafrudin Noor, Wakil Bupati H. Suriani, serta jajaran kepala SKPD Pemkab HSS.
Wakil Ketua DPRD HSS, Husnan, menegaskan bahwa penandatanganan persetujuan bersama ini merupakan buah dari proses panjang evaluasi yang dilakukan secara mendalam oleh legislatif.
Pihaknya berharap seluruh masukan yang telah disampaikan oleh setiap fraksi dapat diimplementasikan dengan baik demi mendongkrak kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Masukan dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi harus menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan APBD berikutnya,” ujar Husnan.
Merespons pandangan tersebut, Bupati HSS H. Syafrudin Noor menyatakan komitmennya untuk menerima seluruh catatan, koreksi, serta rekomendasi dari pihak legislatif secara terbuka.
Syafrudin Noor menganggap kritik membangun dari mitra kerja di legislatif merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga agar realisasi program pembangunan ke depan berjalan makin efektif.
“Berbagai masukan dan saran yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi pemda dalam mengelola keuangan daerah,” tutur Bupati Syafrudin.
Dirinya pun langsung menginstruksikan seluruh kepala SKPD untuk bergerak cepat menyelesaikan catatan rekomendasi guna menjaga ritme kerja pembangunan yang transparan dan akuntabel.
