AMUNTAI, narasipublik.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menindak tegas sejumlah kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu strobo secara ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan petugas saat menggelar operasi bertajuk Blue Light Patrol di sejumlah ruas jalan utama pusat Kota Amuntai, Sabtu (11/7/2026) malam.
Petugas menyisir sejumlah area mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Basuki Rahmat, hingga jalur penghubung Amuntai–Sungai Turak.
Selain memburu mobil pribadi berlampu strobo, Satlantas Polres HSU juga memperketat pengawasan terhadap truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Lantas Polres HSU Iptu Tri Widodo Setiawan mengatakan, pemakaian lampu isyarat tersebut menjadi atensi khusus karena sangat membahayakan.
“Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dapat menyilaukan pengendara lain, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut berisiko memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Iptu Tri Widodo.
Ia menjelaskan, seluruh pengendara yang melanggar langsung diberikan teguran di tempat serta diminta segera melepas komponen lampu variasi tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, lampu rotator dan strobo hanya boleh terpasang di kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas kepolisian.
Jika aksesori ini dipasang pada kendaraan sipil, dikhawatirkan memicu salah paham pengguna jalan lain yang mengira kendaraan tersebut memiliki hak utama di jalan raya.
“Penggunaan strobo secara tidak sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan pengguna jalan,” kata Kasat Lantas HSU.
