KANDANGAN, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (24/11/2025).
Bupati HSS Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD yang telah memberikan pandangan umum, catatan strategis, serta rekomendasi selama pembahasan anggaran berlangsung.
“Setiap masukan dan saran yang disampaikan akan menjadi perhatian dan komitmen kami dalam pelaksanaan APBD 2026,” ucap Bupati Syafrudin.
Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional maupun provinsi, serta prioritas pembangunan daerah.
“Semoga APBD yang ditetapkan ini dapat memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta memperkuat daya saing daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Syafrudin juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan bukan hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Mari kita bergandengan tangan, menyatukan niat dan langkah untuk membangun desa dan menata kota demi mewujudkan HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi,” pungkasnya.
Usai ditetapkannya Perda APBD 2026, selanjutnya Pemkab HSS akan segera menjalankan mekanisme pelaksanaan anggaran sesuai aturan yang berlaku agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
