KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kamis (05/05/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati HSS Syafrudin Noor menyampaikan, perubahan perda bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek pembaruan data kependudukan.
![]()
“Kita akan terus melakukan pemutakhiran data, verifikasi dan validasi data setiap bulan. Termasuk penghapusan data ganda dan anomali, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana arahan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri,” ujar Bupati Syafrudin.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya digitalisasi layanan agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi memberikan apresiasi atas tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi sebelumnya.
“Kami menghargai inovasi dan respons cepat dari pihak eksekutif. Namun kami berharap jawaban ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar direalisasikan dalam implementasi di lapangan,” tegas Kusasi.
Ia juga menekankan bahwa realisasi dari perda ini akan menjadi tolak ukur komitmen pemerintah daerah dalam pelayanan administrasi yang lebih baik.
