KANDANGAN (HSS)

Hindari Sanksi Pemerintah Pusat, Wabup HSS Sampaikan Ranperda Revisi Pajak Daerah

×

Hindari Sanksi Pemerintah Pusat, Wabup HSS Sampaikan Ranperda Revisi Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati HSS, Suriani menyerahkan draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan. (Foto : Istimewa)
Wakil Bupati HSS, Suriani menyerahkan draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan. (Foto : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Wakil Bupati Suriani, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD HSS, Selasa (10/06/2025).

Wabup Suriani mengatakan, revisi dilakukan menyusul evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Perubahan ini merupakan langkah penyesuaian agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan aturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Wabup.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah diberi tenggat waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan Perda tersebut. Jika lewat batas waktu, pemerintah pusat berhak memberikan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

“Kita tidak ingin hal itu terjadi, maka penyusunan Ranperda ini menjadi prioritas bersama agar Kabupaten HSS tetap mendapatkan alokasi dana pusat secara penuh,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menyatakan bahwa lembaga legislatif siap bekerja cepat demi menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu.

Ia juga mengonfirmasi bahwa DPRD telah mengikuti sosialisasi teknis terkait regulasi ini bersama pihak eksekutif, komisi terkait, dan Bapemperda di Jakarta.

“Kami optimistis bisa menyelesaikannya sesuai jadwal agar tidak berisiko terkena sanksi anggaran dari pusat,” ujar Husnan.

Pemerintah dan DPRD HSS pun sepakat mempercepat proses legislasi agar penyesuaian Perda tersebut dapat segera disahkan demi mendukung stabilitas fiskal dan kelancaran pembangunan daerah.