KANDANGAN (HSS)

Bupati HSS Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Revisi Perda Administrasi Kependudukan

×

Bupati HSS Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Revisi Perda Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Bupati HSS, Syafrudin Noor menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Foto : Diskominfo HSS)
Bupati HSS, Syafrudin Noor menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Foto : Diskominfo HSS)

KANDANGAN, narasipublik.net Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kamis (05/06/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Syafrudin menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

Beberapa fokus utama dalam perubahan ini mencakup pemutakhiran data secara berkala, peningkatan akurasi melalui verifikasi dan validasi bulanan, serta penerapan sistem digital untuk pengelolaan data.

“Kami berkomitmen melakukan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi dan menindaklanjuti arahan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, termasuk penghapusan data ganda dan perbaikan anomali data,” jelas Bupati Syafrudin.

Di sisi legislatif, Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas respon cepat terhadap masukan fraksi-fraksi.

Menurutnya, sikap terbuka eksekutif terhadap kritik dan saran menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih baik.

“Tanggapan yang disampaikan hari ini kami harapkan dapat dilaksanakan secara nyata dalam proses implementasi perda ke depan,” ucap Kusasi.

Kusasi menambahkan, efektivitas pelaksanaan Perda tidak hanya terletak pada dokumen hukum, tetapi juga pada kesungguhan pelaksanaannya di lapangan, khususnya dalam mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat.

Melalui revisi ini, diharapkan administrasi kependudukan di Kabupaten HSS dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan, seiring dengan tuntutan era digital dan kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang berkualitas.