KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (15/6/2026).
Penyampaian draf hukum tata cara pungutan daerah yang baru tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS, H. Suriani, kepada jajaran pimpinan legislatif.
Wabup Suriani menjelaskan, revisi regulasi ini sengaja ditempuh untuk menyesuaikan tata aturan di daerah agar selaras dengan perubahan peraturan dari pemerintah pusat.
Kendati tengah menggodok penataan ulang sektor pendapatan, dirinya menyatakan bahwa draf Perda teranyar ini sama sekali tidak akan memberatkan iklim perekonomian masyarakat.
“Kita akan cari kiat-kiat agar pendapatan daerah tetap optimal untuk membiayai pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Suriani.
Ia menambahkan, pembaharuan landasan hukum ini murni bertujuan untuk menciptakan kemandirian anggaran daerah dengan cara yang lebih bijaksana.
“Insyaallah, Ranperda perubahan pajak dan retribusi daerah ini tidak akan membebani masyarakat,” tuturnya.
Rencana strategis pihak eksekutif ini pun langsung mendapat respons positif serta dukungan penuh dari unsur pimpinan DPRD setempat.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menilai perubahan aturan ini merupakan momentum bagus karena akan membuka keran pendapatan dari objek-objek pajak baru yang potensial.
“Objek-objek pajak yang belum ada akan ditambahkan. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Husnan.
