KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (15/09/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi dan dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, serta jajaran pemerintah daerah.
Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Sesuai dengan undang-undang tersebut, lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya, agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan melalui Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Menurut Bupati, pembangunan berpotensi menimbulkan dampak penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu perlindungan dan pengelolaan yang konsisten.
“Diperlukan kebijakan yang menjadi pedoman agar kegiatan pembangunan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah atau diminimalisir,” tegasnya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Dalam penyusunan Ranperda memperhatikan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, serta aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyusunan juga mempertimbangkan perubahan iklim, keberlanjutan, harmonisasi dengan tata ruang, kerja sama antar daerah, kepastian hukum, hingga keterlibatan pemangku kepentingan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menyampaikan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ranperda yang telah disampaikan akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan selanjutnya oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS,” pungkasnya.