KANDANGAN, narasipublik.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kandangan, Kamis (02/07/2026).
Acara yang dirangkai dengan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 ini diikuti oleh 50 pelaku usaha lintas sektor di Bumi Rakat Mufakat.
Kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta memacu kepatuhan pengusaha dalam menyetor laporan investasinya secara berkala.
Dimana data LKPM sangat penting bagi pemerintah daerah, khususnya untuk memantau pergerakan modal masuk serta menyusun peta kebijakan ekonomi makro.
“Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadirkan sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Muhammad Noor.
Menurutnya, klasifikasi tingkat risiko usaha yang bervariasi membutuhkan penyesuaian regulasi administrasi yang presisi tanpa mengabaikan faktor keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat.
Ia mengimbau para investor lokal agar tidak memandang pelaporan dokumen LKPM sebagai sekadar beban formalitas administrasi atau syarat pelengkap di atas kertas saja.
“Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sumber data penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi di daerah,” tambahnya.
Lewat bimbingan teknis ini, Pemkab HSS optimistis angka kepatuhan pelaporan modal pengusaha akan meningkat demi mewujudkan iklim investasi daerah yang sehat dan ramah bisnis.
