AMUNTAI, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendorong penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemutusan aliran listrik saat bencana kebakaran.
Langkah tegas ini diambil menyusul insiden tragis yang menewaskan seorang relawan barisan pemadam kebakaran (BPK) akibat tersengat arus listrik di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara.
Komitmen tersebut digodok dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD HSU bersama Satpol PP dan Damkar, PT PLN ULP Amuntai, serta Perkumpulan Pemadam Kebakaran (Predam) HSU, Rabu (01/07/2026).
DPRD HSU menilai skema koordinasi antara relawan dengan pihak PLN harus dipercepat agar pemadaman arus listrik bisa dilakukan sebelum petugas memasuki zona merah api.
Anggota DPRD HSU, Teddy, menegaskan bahwa keselamatan nyawa para pejuang kemanusiaan tersebut wajib menjadi prioritas paling utama di atas segalanya.
“SOP yang jelas, komunikasi yang cepat, dan koordinasi lintas instansi harus segera diperkuat agar keselamatan relawan benar-benar terjamin,” tegas Teddy.
Merespons hal itu, manajemen PT PLN ULP Amuntai berdalih pemutusan arus secara cepat sangat bergantung pada akurasi informasi darurat yang dikirimkan oleh posko induk di lapangan.
Guna memangkas birokrasi pelaporan, DPRD HSU menginstruksikan Satpol PP dan Damkar untuk segera menginisiasi pusat komunikasi terpadu yang terhubung langsung ke operator PLN.
Di sisi lain, Ketua Predam HSU, Hanif, mengusulkan adanya sistem frekuensi radio VHF lewat jaringan repeater ORARI yang terbukti tetap aktif meski pemadaman listrik total terjadi.
Sementara itu, badan anggaran (Banggar) DPRD HSU menyatakan siap menyetujui plot dana khusus untuk memfasilitasi bimtek keselamatan kelistrikan bagi seluruh relawan damkar setempat.
