AMUNTAI, narasipublik.net – Besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas lembaga, Rabu (11/2/2026).
Penetapan dilakukan bersama MUI HSU, Baznas HSU, PD Muhammadiyah HSU, PCNU Alabio, Diskuperindag HSU, Bagian Kesra Setda HSU, serta perwakilan pedagang beras.
Kepala Kankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah agar memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Melalui rapat ini kita berharap dapat menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah yang tepat serta membawa kebaikan bagi umat,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara 2,75 kilogram beras, menyesuaikan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Adapun pembayaran dalam bentuk uang dibagi menjadi lima kategori, yakni Rp60.000 per jiwa untuk beras jenis Jambun, Rp55.000 untuk Mayang, Gambut, Pulut, Mutiara dan sejenisnya, Rp50.000 untuk Jawa Premium, Rukut, Arjuna dan sejenisnya, Rp45.000 untuk Pandak, R, Siam Madu dan sejenisnya, serta Rp35.000 untuk Cihirang, Thailand, Bulog, Impari dan sejenisnya.
Bagi masyarakat yang mengikuti Mazhab Hanafi, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000, setara dengan setengah sha’ gandum atau sekitar dua kilogram gandum utuh.
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar satu mud beras per hari bagi yang tidak berpuasa dan diberikan kepada fakir miskin. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp15.000 per hari.
“Semoga ketetapan ini menjadi pedoman resmi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tepat serta sesuai ketentuan syariat,” tutur Hj. Nahdiyatul Husna.
