BERITA UTAMARANTAU (TAPIN)

PUPR Tapin Rencanakan Perbaiki Ambrolnya Siring Sungai Hatalaut Bungur

Avatar photo
1676
×

PUPR Tapin Rencanakan Perbaiki Ambrolnya Siring Sungai Hatalaut Bungur

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi di Tapin
Lokasi proyek pembangunan tebing siring sungai jembatan Hatalaut di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin yang tersandung kasus korupsi. Sumber Foto : Rey/Narasipublik.net

TAPIN, narasipublik.net Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin rencanakan perbaikan terhadap tebing siring sungai jembatan Hatalaut di kawasan Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Sebelumnya siring sungai yang dibangun dengan dana APBD 2018 tersebut ambrol saat diterjang arus sungai pada tanggal 16 Januari 2019 lalu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapin, Yustan Azidin, menerangkan bahwa perbaikan tebing siring sungai Hatalaut direncanakan akan dilakukan pada tahun 2022.

“Keberlanjutan pembangunan pengaman jembatan Hatalaut di Kecamatan Bungur akan kita anggarkan di tahun 2022,” ucap Yustan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/03/2021).

Kepala Dinas PUPR Tapin
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin, Yustan Azidin. Sumber Foto : Rey/Narasipublik.net

Kini pihak PUPR Tapin masih melakukan pengkajian terhadap proyek pembangunan yang sempat menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang kontraktor ke meja hijau lantaran tersandung kasus dugaan korupsinya.

“Jadi kita masih melihat karakteristik pada lokasi proyek, karena jika dilihat kontruksi tanah disana berpasir dan agak labil,” terangnya.

Guna mengantisipasi terjadinya hal serupa, PUPR Tapin menyiapkan beberapa opsi untuk meminimalisir adanya pergeseran maupun penurunan kontruksi tanah di lokasi jembatan Hatalaut.

“Mungkin antisipasinya nanti apakah kita perlu kontruksi turap ataupun cuma menggunakan bronjong, namun ini masih dalam kajian teknis kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan tebing siring Hatalaut.

Dimana kedua tersangka tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 522 juta atas pengerjaan proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *